BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai pendidikan
tertentu. Tujuan tersebut meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian
dengan kekhasan, kondisi, potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik.
Oleh sebab itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan
penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan
terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Dua
dari delapan standar nasional pendidikan tersebut yaitu Standar Isi (SI) dan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan
dalam mengembangkan kurikulum.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 (UU No. 20 Thn. 2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 (PP No. 19 Thn.
2005) tentang standar Pendidikan Nasional mengamanatkan kurikulum tingkat
satuan pendidikanjenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan
pendidikan dengan mengacu pada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang
disusun oleh BNSP.
B. Dasar Penyusunan Kurikulum
Dasar
penyusunan kurikulum SDN No. 1 Muer Kecamatan Plampang adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional tentang Pelaksanaan
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tantang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah.
C. Tujuan Pengembangan Kurikulum
Tujuan penyusunan KTSP ini digunakan
sebagai acuan satuan pendidikan SD Negeri No. 1 Muer dalam peyusunan dan
pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan yang
bersangkutan.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan
terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari delapan standar
nasional pendidikan tersebut, yaitu standar isi (SI) dan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan
kurikulum.
Pengembangan kurikulum disusun antara
lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
a) Belajar
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b) Belajar
untuk memahami dan menghayati;
c) Belajar
untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain dan
d) Belajar
untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif,
kreatif, efektif dan menyenangkan.
Kewenangan
sekolah dalam menyusun kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan
tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah dan kondisi daerah. Dengan demikian,
daerah dan atau sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan
menentukan hal-hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara
mengajar dan menilai keberhasilan belajar.
D. Prinsip-Prinsip Pengembangan KTSP
KTSP dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi
dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan
KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum
yang disusun oleh BNSP, serta memperhatikan pertimbangan komite
sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan
disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL
serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BNSP.
KTSP dikembangkan berdasarkan
prinsi-prinsip sebagai berikut :
1. Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya.
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentaral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggungjawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan
komptensi peserta didik disesuakan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan dan
kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral
erarti pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam
dan terpadu
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik,
kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak
diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status
sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib
kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun
dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
3. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan
pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4. Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menjamin
relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan
kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu pengembangan
keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan
akademik dan keterampilan vokasional meruakan keniscayaan.
5. Menyeluruh
dan berkesinambungan
Substansi
kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan
mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar
semua jenjang pendidikan.
6. Belajar
sepanjang hayat
Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan
antara unsur-unsur pendidikan formal, non formal dan informal dengan
memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah
pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan Motto Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
BAB
II
TUJUAN PENDIDIKAN
A.
TUJUAN
PENDIDIKAN DASAR
Tujuan
pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
B.
VISI
SEKOLAH
Visi
Sekolah Dasar Negeri No. 1 Muer adalah :
“ SEKOLAH
YANG BERPRESTASI, INDAH, NYAMAN, SEHAT DAN DILANDASI IMAN DAN TAKWA “
Indikator
:
1. Berprestasi
di bidang mata pelajaran
2. Berprestasi
dalam pencapaian dan perolehan nilai UAS
3. Berprestasi
di bidang olahraga
4. Berprestasi
di bidang kesenian
5. Memiliki
lingkungan yang bersih, indah, nyaman dan sehat
6. Memiliki
siwa yang beriman dan bertakwa
C.
MISI
SEKOLAH
1. Meningkatkan
semangat siswa dalam prestasi di seluruh mata pelajaran
2. Melaksanakan
pembelajaran dan bimbingan secara intensif, terpadu, terarah dengan baik
sehingga siswa dapat berkembang secara optimal sesuai dengan prestasi yang
dimiliki
3. Menciptakan
siswa yang mempunyai apresiasi dalam bidang olahraga dan kesenian
4. Meningkatkan
kualitas kesehatan lingkungan sekolah untuk mendukung suasana belajar yang
kondusif
5. Meningkatkan
keimanan dan ketakwaan seluruh komponen di lingkungan sekolah.
D.
TUJUAN
SEKOLAH
1. Pada
tahun 2017 kemampuan baca, tulis, hitung kelas 1, 2, dan 3 meningkat sesuai
standar
2. Pada
tahun 2017 nilai rata-rata Ujian Sekolah 7,50
3. Pada
tahun 2017 angka mengulang kelas menurun sampai 0%
4. Pada
tahun 2017 memiliki tim olahraga dari cabang : Sepak bola, Atletik, Catur dan
melatih menjadi dinamis di tingkat kabupaten
5. Pada
tahun 2017 memiliki tim kesenian daerah : ratib, rabana ode, tarian samawa yang
mampu tampil di tingkat kabupaten
6. Pada
tahun 2017 memiliki lingkungan sekolah yang indah, nyaman, sehat dan kondusif
7. Pada
tahun 2017 meningkat pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A.
STRUKTUR
KURIKULUM
Struktur kurikulum merupakan pola dan
susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan
pendidikan dalam kegiatan pembelajaran.
Struktur kurikulum SD/MI meliputi
substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam
tahun mulai kelas 1 sampai dengan kelas VI. Struktur kurikulum disusun
berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran
dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kurikulum
SD/MI memuat mata pelajaran, Muatan Lokal dan pengembangan diri seperti tertera
pada tabel 2.
2. Muatan
Lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah yang
materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi
Muatan Lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
3. Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru, pengembangan
diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minat setiap
peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri
difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru atau tenaga kependidikan
yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan
pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar dan pengembangan
karir peserta didik.
4. Substansi
mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS
Terpadu”.
5. Pembelajaran
pada kelas I, II dan III dilaksanakan
melalui pendekatan Tematik, sedangkan pada kelas IV, V dan VI dilaksanakan
melalui pendekatan mata pelajaran.
6. Jam
pembelajran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam
struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam
pembelajaran per minggu secara keseluruhan
7. Alokasi
waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
8. Minggu
efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34 – 38 minggu.
Struktur dan muatan kurikulum pada
jenjang pendidikan Sekolah Dasar Negeri No. 1 Muer meliputi :
|
Komponen
|
Kelas dan Alokasi Waktu
|
|||||
|
I
|
II
|
III
|
IV, V, VI
|
|||
|
A. Mata
Pelajaran
|
TEMATIK
|
|
||||
|
1. Pendidikan
Agama
|
3
|
|||||
|
2. Pendidikan
Kewarganegaraan
|
2
|
|||||
|
3. Bahasa
Indonesia
|
6
|
|||||
|
4. Matematika
|
6
|
|||||
|
5. Ilmu
Pengetahuan Alam
|
6
|
|||||
|
6. Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
3
|
|||||
|
7. Seni
Budaya dan Keterampilan
|
4
|
|||||
|
8. Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
4
|
|||||
|
B. Muatan
Lokal
1.
Seni budaya daerah Samawa
2.
Sejarah daerah Samawa
3.
Ketrampilan khas daerah
|
2
|
|||||
|
C. Pengembangan
Diri
1. Kepramukaan
2. Olahraga
Prestasi (Sepak Bola Mini, Bola Volly, Atletik, Catur)
3. Bahasa
Inggris
|
2*)
|
|||||
|
JUMLAH
|
26
|
27
|
28
|
32
|
||
|
TOTAL
|
30
|
31
|
32
|
36
|
||
Keterangan
:
1.
Alokasi waktu pada
tabel diatas telah termasuk penambahan 4 jam pelajaran pada masing-masing
kelas.
2.
2*) Ekuivalen 2 jam
pelajaran (tidak dihitung )
Adapun
rincian penambahan alokasi waktu tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Kelas I, II dan III
Terjadi penambahan alokasi
waktu pada kelas I, II dan III sebanyak 4 jam perminggu digunakan untuk
CALISTUNG.penambahan alokasi waktu 4 jam perminggu dilaksanakan dengan alasan
sebagai berikut:
o
Kemampuan siswa kelas I,
II dan III pada materi tersebut belum merata sedangkan materi tersebut
merupakan dasar untuk mempelajari materi-materi lain.
2.
Kelas IV, V dan VI
Penambahan waktu untuk
kelas IV, V dan VI adalah sebagai berikut:
a.
Mata pelajaran Bahasa
Indonesia dan matematika sebanyak 1 jam
pelajaran. Alasan ditambahnya jam kedua mata pelajaran tersebut adalah:
o
Penguasaan bahasa
indonesia yang baik merupakan sarana bagi siswa untuk dapat menguasai mata
pelajaran yang lain.
o
Matematika merupakan
mata pelajaran yang melatih pikiran siswa untuk berfikir kritis dan
sistimatis,pelajaran berhitung sangat penting harus dikuasai peserta
didik,karna merupakan dasar bagi pemecahan masalah yang berhubungan dengan pengerjaan hitung
dalam kehidupan sehari-hari.
o
Materi kedua mata
pelajaran tersebut sangat padat.
o
Kedua mata pelajaran
tersebut adalah mata pelajaran yang di UN kan.
b.
IPA sebanyak 2 jam
pelajaran
Panambahan
alokasi waktu pada mata pelajaran IPA dengan alasan
o
Materi yang harus
dikuasai oleh peserta didik selain aspek kognetif juga aspek psikomotor.
o
Mata pelajaran IPA
adalah materi yang di UN kan.
Muatan kurikulum SDN No. 1 Muer meliputi
8 mata pelajaran, 3 Muatan Lokal dan 3 Pengembangan diri.
Mata Pelajaran yang terdapat pada
struktur kurikulum tersebut di atas dikelompokkan dalam lima kelompok Mata
Pelajaran sebagai berikut :
1) Kelompok
Mata Pelajaran Agama dan akhlak Mulia;
2) Kelompok
Mata Pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian;
3) Kelompok
Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
4) Kelompok
Mata Pelajaran Estetika;
5) Kelompok
Mata Pelajaran Jasmani, olahraga dan kesehatan.
B.
MUATAN
KURIKULUM
Muatan
kurikulum meliputi mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri, baban
belajar, ketuntasan belajar, kenaikan kelas dan kelulusan, pendidikan kecakapan
hidup, pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
1.
MATA
PELAJARAN
Sesuai dengan
struktur kurikulum berdasarkan Permen Diknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi, maka mata pelajaran dalam kurikulum ini meliputi:
1.1. Pendidikan Agama Islam
1.1.1.
Tujuan
Pendidikan Agama
Islam pada sekolah dasar memiliki tujuan sebagai berikut :
a. Menumbuhkembangkan
akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan,
pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam
sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya
kepada Allah SWT.
b. Mewujudkan
manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu manusia yang
berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin,
bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta
mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.
c. Menghasilkan
manusia yang selalu berupaya menyempurnakan iman, takwa, dan akhlak, serta
aktif membangun peradaban dan keharmonisankehidupan, khususnya dalam memajukan
peradaban bangsa yang bermartabat. Manusia seperti itu diharapkan tangguh dalam
menghadapi tantangan, hambatan, dan perubahan yang muncul dalam pergaulan
masyarakat baik dalam lingkup lokal, nasional, regional maupun global.
d. Meningkatkan
potensi spiritual dan membentuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Akhlak mulia
mencakup etika, budi pekerti, dan moral sebagai perwujudan dari pendidikan
agama. Peningkatan potensi spiritual mencakup pengenalan, pemahaman, dan
penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengaamalan nila-nilai tersebut dalam
kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Peningkatan potensi
spiritual tersebut pada akhirnya bertujuan pada optimalisasi berbagai potensi
yang dimiliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya
sebagai makhluk Tuhan.
1.1.2.
Ruang
Lingkup
Pendidikan agama
Islam diharapkan menghasilkan manusia yang selalu berupaya menyempurnakan iman,
takwa, dan akhlak, serta aktif membangun peradaban dan keharmonisan kehidupan,
khususnya dalam memajukan peradaban bangsa yang bermartabat. Karena itu ruang
lingkup pendidikan agama Islam meliputi aspek-aspek Al-Qur’an dan Hadist,
akidah, akhlaq, fiqh, tariqh,dan kebudayaan Islam.
1.2. Pendidikan
Kewarganegaraan
1.2.1.
Tujuan
Mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan
sebagai berikut :
a. Berpikir
secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
b. Berpartisipasi
secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
c. Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lainnya
d. Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak
langsung dengan memanfaatkan tekhnologi informasi dan komunikasi.
1.2.2.
Ruang
Lingkup
Ruang lingkup pendidikan
kewarganegaraan meliputi aspek-aspek persatuan dan kesatuan bangsa, norma,
hukum dan peraturan, hak asasi manusia, kebutuhan warga Negara, konstitusi
Negara, kekuasaan dan politik, pancasila, dan globalisasi.
1.3. Bahasa Indonesia
1.3.1.
Tujuan
Mata pelajaran
Bahasa Indonesia bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai
berikut :
a. Berkomunikasi
secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan
maupun tulis
b. Menghargai
dan bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa
Negara
c. Memahami
bahasa Indonesia dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai
tujuan
d. Menggunakan
bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual, serta kematangan
emosional dan sosial
e. Menikmati
dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi
pekerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa
f. Menghargai
dan membanggakan sastra Indonesia sebagai hasanah budaya dan intelektual
manusia Indonesia
1.3.2.
Ruang
Lingkup
Ruang lingkup mata
pelajaran Bahasa Indonesia mencakup komponen kemampuan berbahasa dan kemampuan
bersastra yang meliputi aspek-aspek mendengarkan, berbicara, membaca, dan
menulis.
1.4. Ilmu Pengetahuan Alam
1.4.1.
Tujuan
Mata pelajaran
Ilmu Pengetahuan Alam bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai
berikut :
a. Memperoleh
keyakinan terhadap kebesaran Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keberadaan,
keindahan, dan keteraturan alam ciptaannya
b. Mengembangkan
pengetahuan dan pemahaman konsep-konsep IPA yang bermanfaat dan dapat
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari
c. Mengembangkan
rasa ingin tahu, sikap positif dan kesadaran tentang adanya hubungan yang
saling mempengaruhi antara IPA, lingkungan, tekhnologi, dan masyarakat
d. Mengembangkan
keterampilan proses untuk menyelidiki alam sekitar, memecahkan masalah dan
membuat keputusan
e. Meningkatkan
kesadaran untuk berperan serta dalam memelihara, menjaga dan melestarikan
lingkungan alam
f. Meningkatkan
kesadaran untuk menghargai alam dan segala keteraturannya sebagai salah satu
ciptaan Tuhan
g. Memperoleh
bekal pengetahuan, konsep dan keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan
pendidikan ke SMP/MTs.
1.4.2.
Ruang
Lingkup
Ruang lingkup
mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dalam kurikulum ini meliputi aspek-aspek
sebagai berikut :
a. Mahluk
hidup dan proses kehidupan, yaitu manusia, hewan, tumbuhan, dan interaksinya
dengan lingkungan serta kesehatan
b. Benda/materi,
sifat-sifat, dan kegunaannya meliputi : cair, padat, dan gas
c. Energi
dan perubahannya meliputi : gaya, bunyi, panas, magnet, listrik, cahaya, dan
pesawat sederhana
d. Bumi
dan alam semesta meliputi : tanah, bumi, tata surya, dan benda-benda langit
lainnya
1.5. Matematika
1.1.1.
Tujuan
Mata pelajaran
Matematika bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
a. Memahami
konsep matematika, menjelaskan keterkaitan antar konsep dan mengaplikasikan
konsep atau algoritma, secara luwes, akurat, efisien, dan tepat dalam pemecahan
masalah
b. Menggunakan
penalaran pada pola dan sifat, melakukan manipulasi matematika dalam membuat
generalisasi, menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan
matematika
c. Memecahkan
masalah yang meliputi kemampuan memahami masalah, merancang model matematika,
menyelesaikan model dan menafsirkan solusi yang diperoleh
d. Mengkomunikasikan
gagasan dengan symbol. Tabel. Diagram, atau media lain untuk memperjelas
keadaan atau masalah
e. Memiliki
sikap menghargai kegunaan matematika dalam kehidupan, yaitu memiliki rasa ingin
tahu, perhatian, dan minat dalam mempelajari matematika, serta sikap ulet dan
percaya diri dalam pemecahan masalah
1.1.2.
Ruang
Lingkup
Ruang lingkup
mata pelajaran Matematika dalam kurikulum ini meliputi aspek-aspek sebagai
berikut : (1). Bilangan, (2).
Geometri dan pengukuran,
(3). Pengolahan data.
1.2. Ilmu Pengetahuan
Sosial
1.2.1.
Tujuan
Mata pelajaran
Matematika bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
a. Mengenal
konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan lingkungannya
b. Memiliki
kemampuan dasar untuk berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu, inquiri, memecahkan
masalah, dan keterampilan dalam kehidupan sosial
c. Memiliki
komitmen dan kesadaran terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusiaan
d. Memiliki
kemampuan berkomunikasi, bekerjasama, dan berkompetisi dalam masyarakat yang
majemuk di tingkat lokal, nasional, dan global.
1.2.2.
Ruang
Lingkup
Ruang lingkup
mata pelajaran Matematika dalam kurikulum ini meliputi aspek-aspek sebagai
berikut : (1). Manusia, tempat, dan
lingkungan, (2). Waktu, keberlanjutan, dan perubahan, (3).
Sistem sosial dan budaya,
(4). Perilaku ekonomi dan kesejahteraan.
1.3. Seni Budaya dan
Keterampilan
1.3.1.
Tujuan
Mata pelajaran
Seni Budaya dan Keterampilan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan
sebagai berikut :
a. Memahami
konsep dan pentingnya seni budaya dan keterampilan
b. Menampilkan
sikap apresiasi terhadap seni budaya dan keterampilan
c. Menampilkan
kreatifitas melalui seni budaya dan keterampilan
d. Menampilkan
peran serta dalam seni badaya dan keterampilan dalam tingkat lokal, regional,
maupun global.
1.3.2.
Ruang
Lingkup
Ruang lingkup
mata pelajaran Matematika dalam kurikulum ini meliputi aspek-aspek sebagai
berikut :
a.
Seni Rupa mencakup
pengetahuan, keterampilan, dan nilai dalam menghasilkan karya seni berupa
lukisan, patung, ukiran, cetak-mencetak, dan sebagainya
b.
Seni musik mencakup
kemampuan untuk menguasai olah vokal, memainkan alat musik, apresiasi karya
musik
c.
Seni tari mencakup
keterampilan gerak berdasarkan olah tubuh dengan dan tanpa rangsangan bunyi,
apresiasi terhadap gerak tari
d.
Seni drama mencakup
keterampilan pementasan dengan memadukan seni musik, seni tari, dan peran
e.
Keterampilan mencakup
segala aspek kecakapan hidup (life skills) yang meliputi keterampilan personal,
keterampilan sosial, keterampilan vokasional, dan keterampilan akademik.
1.4. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
1.4.1.
Tujuan
Mata pelajaran
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan bertujuan agar peserta didik
memiliki kemampuan sebagai berikut :
a. Mengembangkan
keterampilan pengelolaan diri dalam upaya pengembangan dan pemeliharaan
kebugaran jasmani serta pola hidup sehat melalui berbagai aktivitas jasmani dan
olahraga yang terpilih
b. Meningkatkan
pertumbuhan fisik dan pengembangan psikis yang lebih baik
c. Meningkatkan
kemampuan dan keterampilan gerak dasar
d. Meletakkan
landasan karakter moral yang kuat melalui intenalisasi nilai-nilai yang
terkandung di dalam pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan
e. Mengembangkan
sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggung jawab, kerjasama, percaya diri dan
demokratis
f. Mengembangkan
keterampilan untuk menjaga keselamatan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan
g. Memahami
konsep aktivitas jasmani dan olahraga di lingkungan yang bersih sebagai
informasi untuk mencapai pertumbuhan fisik yang sempurna, pola hidup sehat dan
kebugaran, terampil, serta memiliki sikap yang positif.
1.4.2.
Ruang
Lingkup
Ruang lingkup
mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan dalam kurikulum ini
meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
a. Permainan
dan olahraga meliputi olahraga tradisional, permainan, eksplorasi gerak,
keterampilan lokomotor, non-lokomotor, dan manipulatif, atletik, kasti,
rounders, kippers, sepak bola, bola basket, bola voli, tenis meja, tenis
lapangan, bulu tangkis, dan bela diri, serta aktivitas lainnya
b. Aktivitas
pengembangan meliputi mekanika sikap tubuh, komponen kebugaran jasmani, dan
bentuk postur tubuh serta aktivitas lainnya
c. Aktivitas
senam meliputi ketangkasan sederhana, ketangkasan tanpa alat, ketangkasan
dengan alat, dan senam lantai, serta aktivitas lainnya
d. Aktivitas
ritmik meliputi gerak bebas, senam pagi, SKJ, dan senam aerobic, serta
aktivitas lainnya
e. Aktivitas
air meliputi permainan di air, keselamatan air, keterampilan bergerak di air,
dan renang serta aktivitas lainnya
f. Pendidikan
luar kelas meliputi piknik/karyawisata, pengenalan lingkungan, berkemah,
menjelajah, dan mendaki gunung
g. Kesehatan
meliputi penanaman budaya hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari, khususnya
yang terkait dengan perawatan tubuh agar tetap sehat, merawat lingkungan yang
sehat, memilih makanan dan minuman yang sehat, mencegah dan merawat cidera,
mengatur waktu istirahat yang tepat dan berperan aktif dalam kegiatan P3K dan
UKS. Aspek kesehatan merupakan aspek tersendiri dan secara implisit masuk ke
dalam semua aspek.
2.
MUATAN
LOKAL
2.1.Latar Belakang
Kabupaten
Sumbawa yang memiliki banyak kekayaan baik dalam bidang sosial budaya maupun
seni harus dipelihara, dilestarikan, dan dikembangkan sehingga dapat menjadi
pewaris bagi generasi mendatang agar mereka tidak menjadi tamu di negeri
sendiri. Kekayaan tersebut memiliki nilai-nilai filosofis dan historis yang
timbul dalam sejarah perkembangan kabupaten Sumbawa sejak zaman kerajaan sampai
dengan masa penjajahan Belanda. Pelestarian nilai-nilai tersebut akan sangat
efektif apabila dikembangkan melalui lembaga pendidikan dalam bentuk mata pelajaran
muatan lokal
Muatan likal
merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan
dengan cirri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah yang metrinya
tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi mata
pelajaran muatan lokal dalam kurikulum ini meliputi sejarah daerah, seni budaya
daerah, dan seni kerajinan khas daerah.
2.2.Tujuan
Muatan lokal
yang dikembangkan dalam kurikulum ini bertujuan agar peserta didik dapat :
a.
Mengenal dan menjadi
lebih akrab dengan lingkungan alam, sosial, dan budayanya
b.
Memiliki bekal
kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna
bagi dirinya maupun lingkungan masyarakat pada umumnya
c.
Memiliki sikap dan
perilaku yang selaras dengan nilai-nilai / aturan-aturan yang berlaku di
daerahnya, serta melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya
setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
2.3.Ruang Lingkup
Ruang lingkup
muatan lokal meliputi sejarah daerah, seni budaya daerah, dan seni kerajinan
khas daerah.
3.
PENGEMBANGAN
DIRI
3.1.Pengertian
Pengembangan
diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian
integral dari kurikulum sekolah. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui
pelayanan konseling dan ekstrakurikuler. Pengembangan diri yang dilakukan
melalui pelayanan konseling sebagai upaya pembentukan watak dan kepribadian
peserta didik yang berkaitan dengan kehidupan pribadi, kehidupan sosial,
kemampuan belajar, dan pengembangan karier. Pengembangan diri melalui
ekstrakurikuler sebagai upaya pengembangan potensi, bakat, dan minat peserta
didik.
3.2.Tujuan
Tujuan
pengambangan diri adalah untuk menunjang pendidikan peserta didik dalam
pengembangan bakat, minat, kreativitas, kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan,
kemampuan kehidupan keagamaan, kemampuan sosial, kemampuan belajar, wawasan dan
perencanaan karier, serta kemampuan pemecahan masalah kemandirian.
3.3.Ruang Lingkup
Ruang lingkup
kegiatan pengembangan diri meliputi kegiatan terprogram dan kegiatan tidak
terprogram.
3.3.1.
Kegiatan
Terprogram
Kegiatan
terprogram adalah kegiatan yang dilaksanakan secara khusus oleh pendidik dan
diikuti oleh peserta didik yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi
pribadinya. Kegiatan terprogram meliputi pelayanan konseling dan
ekstrakurikuler.
1.
Pelayanan
Konseling
Pelayanan
konseling yaitu kegiatan pengembangan diri yang berkaitan dengan pengembangan
kehidupan pribadi, pengembangan kehidupan sosial, pengembangan kemampuan
belajar, dan pengembangan karier.
a. Pengembangan
kehidupan pribadi yaitu kegiatan pelayanan yang membantu peserta didik
memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat
sesuai dengan kondisi dan karakteristik kepribadian serta kebutuhan dirinya
secara realistik.
b. Pengembangan
kehidupan sosial yaitu kegiatan pelayanan yang membantu peserta didik dalam
memahami dan menilai dan mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan
efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang
lebih luas.
c. Pengembangan
kemampuan belajar yaitu kegiatan pelayanan yang membantu peserta didik
mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah dan
belajar secara mandiri.
d. Pengembangan
karier yaitu kegiatan pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan
menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karier.
2.
Ekstrakurikuler
Kegiatan
ekstrakurikuler yaitu kegiatan yang membantu peserta didik dalam mengembangkan
potensi, bakat, dan minat. Kegiatan ekstrakurikuler terdiri dari program wajib
dan program pilihan.
a.
Kegiatan
Wajib
Kegiatan
ekstrakurikuler yang bersifat wajib adalah kegiatan yang harus diikuti oleh
semua peserta didik berdasarkan struktur program dan jadwal kegiatan yang telah
ditetapkan oleh sekolah. Kegiatan wajib adalah kegiatan-kegiatan yang berkaitan
dengan pramuka dan olahraga.
a) Pramuka
yang berguna untuk meningkatkan :
o Kemampuan
berorganisasi
o Kemampuan
sosial dan kemandirian
o Jiwa
sosial dan kepedulian terhadap orang lain
o Sikap
kerja sama,tolong menolong,dan melatih peserta didik untuk berpikir dan
menyelsaikan masalah dengan tepat dan cepat
b) Olahraga
prestasi dan olempiade,tujuannya untuk mengembangkan :
o Jiwa
sportifitas pada diri siswa
o Potensi
siswa dalam bidang olahraga dan olempiade secara optimal
o Mempersiapkan
regu olahraga dan kesenian yang siap tampil dan diperhitungkan pada tingkat
gugus ,kecamatan,kabupaten.
b.
Kegiatan
Pilihan
Kegiatan
ekstrakurikuler yang bersifat pilihan adalah Bahasa Inggris.
Alokasi waktu program
pengembangan diri di Sekolah Dasar Negeri No. 1 Muer :
|
No.
|
Pengembangan Diri
|
Jam Pelajaran
|
|
1.
|
Pramuka
|
2
|
|
2.
|
Olahraga
Prestasi
|
2
|
Kegiatan pengembangan diri dilaksanakan
di dalam dan di luar jam pembelajaran (ekstrakurikuler). Kegiatan ini dibina
oleh guru atau mereka yang memiliki kualifikasi yang baik berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Sekolah. Alokasi waktu di dalam jam Pembelajaran
(Intrakurikuler) sebanyak 2 jam pelajaran (ekuivalen 2 x 35 menit).
3.3.2.
Kegiatan
tidak Terprogram
Kegiatan tidak
terprogram adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung oleh pendidik dan
diikuti oleh semua peserta didik. Kegiatan tidak terprogram dilaksanakan dalam
bentuk kegiatan rutin, kontan dan keteladanan.
1. Kegiatan
rutin adalah kegiatan yang dilakukan terjadwal seperti upacara bendera, senam,
ibadah khusus keagamaan secara bersama, pemeliharaan kebersihan lingkungan, dan
kesehatan diri.
2. Kegiatan
spontan adalah kegiatan yang tidak terjadwal dalam kejadian khusus. Kegiatan
spontan meliputi pembentukan perilaku member salam, membuang sampah pada
tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran) di antara peserta
didik.
Kegiatan keteladanan adalah kegiatan
dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti berpakaian dengan rapi, berbahasa
yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain,
datang tepat waktu.
4.
PENGATURAN
BEBAN BELAJAR
Beban belajar Satuan Pendidikan Sekolah
Dasar Negeri No. 1 Muer dilaksanakan dengan menggunakan sistem paket. Sistem
paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya
diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan belajar yang sudah
ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum tingkat satuan
pendidikan tersebut. Beban belajar setiap mata pelajaran dinyatakan dalam
satuan jam pembelajaran. Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan yang
dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui
penugasan, struktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu
dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan
tingkat perkembangan peserta didik. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran berlangsung selama 35
menit.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur
adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh
peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi.
Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi
peserta didik adalah 0% - 40% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata
pelajaran yang bersangkutan. Penyelesaian program pendidikan dengan menggunakan
sistem paket adalah enam tahun.
Beban
belajar tatap muka SDN No. 1 Muer :
|
Kelas
|
Satu
Jam Pembelajaran tatap muka/menit
|
Jumlah
jam pembelajaran perminggu
|
Minggu
efektif pertahun ajaran
|
Waktu
pembelajaran /jam pertahun
|
Jam
Per tahun @60 Menit
|
|
I
|
35
|
30
|
37
|
1110
|
648
|
|
38850
|
|||||
|
II
|
35
|
31
|
37
|
1147
|
669
|
|
40145
|
|||||
|
III
|
35
|
32
|
37
|
1184
|
691
|
|
41440
|
|||||
|
IV
|
35
|
36
|
37
|
1332
|
777
|
|
46620
|
|||||
|
V
|
35
|
36
|
37
|
1332
|
777
|
|
46620
|
|||||
|
VI
|
35
|
36
|
37
|
1332
|
777
|
|
46620
|
5.
KETUNTASAN
BELAJAR
Kriteria
ketuntasan minimal (KKM) yaitu batas minimal pencapaian kompetensi pada setiap
aspek penilaian mata pelajaran yang harus dicapai oleh siswa ditentukan melalui
analisis :
- Siswa memiliki dasar-dasar pengetahuan, kemampuan, dan keterampila melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Siswa kereatif , terampil, dalam bekerja untuk dapat mengembangkan diri secara terus-menerus
- Semua masyarakat sekolah menciptakan suasana yang ramah dan kondusif
- Di setiap kelas tersedia fasilitas pembelajaran yang memadai.
- Melaksanakan pengembangan diri siswa secara maksimal melalui kegiatan ekstrakulikuler sesuai dehgan bakat yang dimiliki.
o
Tingkat kerumitan
(kompleksitas)
o
Tingkat kemampuan
rata-rata siswa
o
Tingkat kemampuan
sumber daya dukung sekolah
Dengan
persentase 75% (disesuaikan) standar ketuntasan belajar minimal (SKBM) Sekolah
Dasar Negeri No. 1 Muer Kecamatan Plampang adalah sebagai berikut :
|
Komponen
|
KKM Kelas
|
KKM Sekolah
|
|||||
|
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
||
|
A. Mata
Pelajaran
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1. Pendidikan
Agama
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
|
2. Pendidikan
Kewarganegaraan
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
|
3. Bahasa
Indonesia
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
|
4. Matematika
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
|
5. Ilmu
Pengetahuan Alam
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
|
6. Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
|
7. Seni
Budaya dan Keterampilan
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
|
8. Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
|
B. Muatan
Lokal
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
|
Rata
- Rata
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
|
C. Pengembangan
Diri
|
B
|
B
|
B
|
B
|
B
|
B
|
B
|
6.
KENAIKAN
KELAS
a.
Penentuan
Kenaikan Kelas
1) Kenaikan
kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran
2) Peserta
didik dinyatakan tidak naik kelas, apabila yang bersangkutan tidak mencapai
ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.
3) Penentuan
siswa yang naik kelas dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat dewan guru
dengan mempertimbangkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), sikap/prilaku/budi
pekerti dan kehadiran siswa.
4) Siswa
yang dinyatakan naik kelas atau tidak naik kelas, rapornya ditulis naik atau tidak
naik ke kelas ….
5) Siswa
yang tidak naik kelas harus mengulang di kelasnya.
b.
Kriteria
Kenaikan Kelas
1) Siswa
dinyatakan naik kelas bila paling banyak nilai kurang pada 3 (tiga) mata
pelajaran. Batas lulus adalah sesuai dengan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
masing-masing mata pelajaran.
2) Kenaikan
kelas dipertimbangkan berdasarkan nilai raport semester II
3) Siswa
dinyatakan harus mengulang di kelas yang sama apabila siswa tersebut belum
mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) pada lebih dari 4 (empat) mata
pelajaran sampai pada batas akhir tahun pelajaran.
4) Ketidakhadiran
maksimal 10%
5) Kepribadian
minimum baik.
6) Kegiatan
pengembangan diri minimal cukup.
7.
KELULUSAN
a.
Dasar
Hukum
Sesuai
dengan ketentuan PP Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 72 ayat (1), peserta didik dinyatakan
lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah :
1. Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
2. Memperoleh
minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran agama dan akhlak
mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran;
3. Lulus
ujian sekolah/madrasah untuk setiap kelompok mata pelajaran dan;
b.
Lulus
Ujian Nasional.
a.
Penentuan
Kelulusan
1. Penentuan
siswa yang lulus dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat dewan guru dengan
mempertimbangkan nilai rapor, nilai ujian sekolah, sikap/prilaku/budi pekerti
siswa yang bersangkutan dan memenuhi kriteria kelulusan;
2. Siswa
yang dinyatakan lulus diberi ijazah dan rapor sampai dengan semester 2 kelas
VI;
3. Siswa
yang tidak lulus tidak memperoleh ijazah dan mengulang di kelas terakhir.
b. Kriteria
kelulusan
1. Memiliki
nilai rapor kelas I s/d VI;
2. Telah
mengikuti Ujian Nasional (UN) dan memiliki nilai untuk seluruh mata pelajaran
yang diujikan minimal sama dengan nilai kelulusan yang ditetapkan oleh sekolah;
3. Telah
mengikuti ujian sekolah baik tulis maupun praktek, serta memiliki nilai minimal
sama dengan nilai standar kelulusan yang ditetapkan sekolah.
Lulus Ujian
Sekolah 3 Mata pelajaran dan Ujian
Sekolah 6 Mata pelajaran dengan standar
kelulusan yang ditentukan oleh sekolah. Standar kelulusan ujian sekolah tercantum
dalam daftar standar kelulusan di bawah ini.
TABEL
STANDAR KELULUSAN SDN
NO. 1 MUER
TAHUN PELAJARAN 2016 /
2017
|
NO.
|
MATA
PELAJARAN
|
KRITERIA
KEULUSAN
|
|
|
NILAI
MINIMAL
|
NILAI
RATA-RATA
|
||
|
1
|
Bahasa
Indonesia
|
5.25
|
4.92
|
|
2
|
Matematika
|
4.25
|
|
|
3
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
5.25
|
|
|
1
|
Pendidikan
Kewarganegaraan
|
7.50
|
7.50
|
|
2
|
Pendidikan
Agama
|
7.50
|
|
|
3
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
7.50
|
|
|
4
|
Seni
Budaya dan Keterampilan
|
7.50
|
|
|
5
|
Pendidikan
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
|
7.50
|
|
|
6
|
Muatan
Lokal
|
7.50
|
|
8.
PENDIDIKAN
KECAKAPAN HIDUP
Pendidikan
kecakapan hidup di SDN No. 1 Muer adalah membuat spanduk.
Program
Pembelajaran Membuat Spanduk SDN No. 1 Muer
|
KELAS
|
MATERI
|
|
I
|
1. Mengidentifikasi
kegunaan spanduk
2. Pengenalan
bahan-bahan membuat spanduk
|
|
II
|
1. Pengenalan
alat-alat membuat spanduk
2. Mempraktekkan
cara menggunakan bahan dan alat membuat spanduk
|
|
III
|
1. Mempraktekkan
cara melipat kertas
2. Mempraktekkan
caran menggunting kertas untuk membuat beberapa huruf
|
|
IV
|
1. Mempraktekkan
cara menggunting kertas untuk membuat huruf sesuai kalimat yang dibutuhkan
|
|
V
|
1. Membuat
huruf dari kertas sesuai tema spanduk
2. Mempraktekkan
cara mengatur kalimat pada kain spanduk
|
|
VI
|
1. Membuat
spanduk
2. Memasang
spanduk
|
9.
PENDIDIKAN
BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL DAN GLOBAL
Keterampilan
lokal dan global di SDN No. 1 Muer adalah membuat kerajinan dari bambu.
Program
Keterampilan Lokal dan Global SDN No. 1 Muer
|
KELAS
|
MATERI
|
|
I
|
1. Mengenal
macam-macam bambu
2. Mengenal
bagian-bagian bambu dan manfaatnya
|
|
II
|
1. Mengenal
alat-alat untuk membuat kerajinan dari bambu
2. Mengenal
cara penggunaan alat-alat untuk membuat kerajinan dari bambu
|
|
III
|
1. Memotong
dan membelah bambu
2. Menghaluskan
bambu
|
|
IV
|
1. Memotong
dan membelah bambu
2. Menghaluskan
bambu
3. Mengamplas
bambu
|
|
V
|
1. Membentuk
bambu menjadi benda seperti pot bunga dan asbak
2. Mendempul
bambu
3. Mengamplas
bambu
4. Memplitur
dengan bahan jadi
|
|
VI
|
1. Membentuk
bambu menjadi benda seperti pot bunga, asbak dan bak sampah.
2. Mendempul
bambu
3. Mengamplas
bambu
4. Memplitur
/ mengecat dengan bahan jadi
5. Pemanfaatan
hasil karya
|
BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender
pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik
selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu
efektif, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
A.
Permulaan
Tahun Pelajaran
Permulaan tahun
pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun
pelajaran. Dalam hal ini permulaan tahun pelajaran yang digunakan pada SDN
Negeri No. 1 Muer sudah sesuai dengan kalender pendidikan yang dikeluarkan oleh
Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Sumbawa tahun 2016 adalah dimulai tanggal 18
Juli 2016 dan berakhir 17 Juni 2017.
B.
Minggu
Efektif Belajar
Minggu efektif
belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun
pelajaran. Untuk mendapatkan data lebih rinci tentang minggu efektif belajar
dilakukan analisa hari belajar efektif berdasarkan kalender pendidikan yang
dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Sumbawa, sebagai berikut :
ANALISA HARI BELAJAR
EFEKTIF SD NEGERI NO. 1 MUER
SEMESTER I TAHUN
PELAJARAN 2016/2017
|
BULAN
|
H A
R I
|
Minggu Efektif
|
KEGIATAN
|
||||||
|
Senin
Senin
|
Selasa
|
Rabu
|
Kamis
|
Jumat
|
Sabtu
|
Jumlah
|
|||
|
JULI
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
12
|
2
|
·
18 Juli 2016
awal masuk sekolah dan masa orientasi peserta didik baru
·
21 Juli 2016
hari pertama hari belajar efektif untuk semua kelas
|
|
AGUSTUS
|
5
|
5
|
4
|
4
|
4
|
4
|
26
|
4
|
|
|
SEPTEMBER
|
3
|
3
|
3
|
5
|
5
|
4
|
24
|
4
|
·
26
s.d. 1 Oktober 2016 Ulangan Tengah semester ganjil
|
|
OKTOBER
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
5
|
25
|
4
|
·
1
Oktober 2016 ulangan tengah semester ganjil
|
|
NOPEMBER
|
4
|
5
|
5
|
4
|
4
|
4
|
26
|
4
|
|
|
DESEMBER
|
1
|
2
|
2
|
3
|
3
|
3
|
14
|
2
|
·
5 s.d. 10
Desember 2016 Ulangan umum semester
ganjil
·
15 Desember
2016 rapat penulisan raport semester ganjil
·
17 Desember
2016 Pembagian raport semester ganjil
|
|
JUMLAH
|
19
|
21
|
20
|
21
|
22
|
22
|
127
|
20
|
|
ANALISA
HARI BELAJAR EFEKTIF SDN NEGERI NO. 1 MUER
SEMESTER
II TAHUN PELAJARAN 2016/2017
|
BULAN
|
H
A R I
|
Minggu Efektif
|
KEGIATAN
|
||||||
|
Senin
|
Selasa
|
R a b u
|
Kamis
|
Jumat
|
Sabtu
|
Jumlah
|
|||
|
JANUARI
|
5
|
5
|
4
|
4
|
4
|
3
|
25
|
4
|
·
2
Januari 2017 Hari pertama masuk sekolah semester genap
|
|
FEBRUARI
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
24
|
4
|
|
|
MARET
|
4
|
3
|
5
|
5
|
5
|
4
|
26
|
4
|
·
13
s.d. 18 Maret 2017 Ulangan Tengah semester genap
|
|
APRIL
|
3
|
4
|
4
|
4
|
3
|
5
|
23
|
4
|
|
|
M E I
|
4
|
5
|
5
|
3
|
4
|
4
|
25
|
4
|
·
15
s.d 17 Mei 2017 Perkiraan ujian sekolah /Madrasah SD/MI
|
|
JUNI
|
2
|
2
|
2
|
3
|
3
|
3
|
15
|
2
|
·
5
s.d. 10 Juni 2017 Ulangan umum semester genap
·
12
s.d. 14 Juni 2017 kegiatan layanan remedial/pengayaan semester genap
·
15
Juni 2017 Rapat kenaikan kelas (penulisan raport semester genap)
·
17
Juni 2017 pembagian raport semester genap
|
|
JUMLAH
|
22
|
23
|
24
|
23
|
23
|
23
|
138
|
22
|
|
Berdasarkan hasil
analisa hari belajar efektif sebagaimana tersebut dalam tabel diatas, maka jumlah minggu efektif belajar pada
SD Negeri No. 1 Muer tahun pelajaran 2016/2017 adalah sebanyak 42 ( empat
puluh dua minggu ).
C.
Waktu
Pembelajaran Efektif
Waktu
Pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal.
Rincian jumlah pembelajaran efektif pada SD Negeri No. 1 Muer tahun pelajaran
2016/2017 sebagaimana tercantum pada table berikut :
JUMLAH
JAM PEMBELAJARAN EFEKTIF
SD
NEGERI NO. 1 MUER
TAHUN
PELAJARAN 2016/2017
|
NO
|
BULAN
|
K E L A S
|
JUMLAH
|
|||||
|
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
|||
|
1
|
JULI
|
360
|
372
|
384
|
432
|
432
|
432
|
2.412
|
|
2
|
AGUSTUS
|
780
|
806
|
832
|
936
|
936
|
936
|
5.226
|
|
3
|
SEPTEMBER
|
720
|
744
|
768
|
864
|
864
|
864
|
4.824
|
|
4
|
OKTOBER
|
750
|
775
|
800
|
900
|
900
|
900
|
5.025
|
|
5
|
NOPEMBER
|
780
|
806
|
832
|
936
|
936
|
936
|
5.226
|
|
6
|
DESEMBER
|
420
|
434
|
448
|
504
|
504
|
504
|
2.814
|
|
7
|
JANUARI
|
750
|
775
|
800
|
900
|
900
|
900
|
5.025
|
|
8
|
FEBRUARI
|
720
|
744
|
768
|
864
|
864
|
864
|
4.824
|
|
9
|
MARET
|
780
|
806
|
832
|
936
|
936
|
936
|
5.226
|
|
10
|
APRIL
|
690
|
713
|
736
|
828
|
828
|
828
|
4.623
|
|
11
|
MEI
|
750
|
775
|
800
|
900
|
900
|
900
|
5.025
|
|
12
|
JUNI
|
450
|
465
|
480
|
540
|
540
|
540
|
3.015
|
|
WAKTU PEMBEL.
1 THN
|
7.950
|
8.215
|
8.480
|
9.450
|
9.450
|
9.450
|
53.265
|
|
D.
Waktu
Libur
Waktu libur adalah
waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan perbelajaran terjadwal pada
satuan pendidikan yang dimaksud.Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah
semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pembelajaran, hari libur
keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur
khusus. Adapun rincian tentang waktu libur pada SDN Negeri No. 1 Muer tahun
pelajaran 2016/2017 tercantum dalam kalender pendidikan sebagai berikut :
URAIAN KALENDER PENDIDIKAN
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
|
SEMESTER
|
TANGGAL/BULAN/TAHUN
|
URAIAN
KEGIATAN
|
|
GANJIL
|
1
s.d. 2 Juli 2016
|
Libur
Akhir Semester Genap TP 2015/2016
|
|
4
s.d 16 Juli 2016
|
Libur
Khusus Keagamaan sekitar Idul Fitri 1437 H
|
|
|
18
s.d 20 Juli 2016
|
Masa
orientasi peserta didik baru
|
|
|
21
Juli 2016
|
Hari
pertama hari belajar efektif untuk semua kelas
|
|
|
17
Agustus 2016
|
Hari
Kemerdekaan Republik Indonesia
|
|
|
12
September 2016
|
Libur
umum hari raya Idul Adha 1437 H
|
|
|
13
September 2016
|
Libur
khusus keagamaan hari raya Idul Adha 1437 H
|
|
|
26
Sept s.d. 1 Okt 2016
|
Ulangan
Tengah Semester ganjil TP 2016/2017
|
|
|
2
Oktober 2016
|
Libur
umum tahun baru Hijriah 1438 H
|
|
|
5
s.d 10 Desember 2016
|
Ulangan
umum semester ganjil TP 2016/2017
|
|
|
12
Desember 2016
|
Libur
umum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
|
|
|
15
Desember 2016
|
Rapat
penulisan raport semester ganjil
|
|
|
17
Desember 2016
|
Pembagian
raport semester ganjil
|
|
|
25
Desember 2016
|
Libur
umum hari Raya Natal
|
|
|
19
s.d 31 Desember 2016
|
Libur
semester ganjil
|
|
SEMESTER
|
TANGGAL/BULAN/TAHUN
|
URAIAN
KEGIATAN
|
|
GENAP
|
1
Januari 2017
|
Libur
umum tahun baru Masehi 2017
|
|
2
Januari 2017
|
Hari
pertama masuk sekolah Semester genap
|
|
|
28
Januari 2017
|
Libur
umum Tahun Baru Imlek 2568 Kongzii
|
|
|
13
s.d. 18 Maret 2017
|
Ulangan
Tengah Semester Genap
|
|
|
28
Maret 2017
|
Libur
umum Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
|
|
|
14
April 2017
|
Libur
umum peringatan Wafat Isa Almasih
|
|
|
24
April 2017
|
Libur
umum peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
|
|
|
1
Mei 2017
|
Libur
umum hari buruh internasional
|
|
|
11
Mei 2017
|
Libur
umum hari raya waisak 2561
|
|
|
25
Mei 2017
|
Libur
umum kenaikan Isa Al Masih
|
|
|
15
s.d. 17 Mei 2017
|
Perkiraan
ujian sekolah Tiga Mapel SD
|
|
|
18
s.d. 20 Mei 2017
|
Perkiraan
Ujian Sekolah SD 6 Mapel
|
|
|
26
s.d. 27 Mei 2017
|
Libur
khusus keagamaan awal ramadhan 1438 H
|
|
|
5
s.d. 10 Juni 2017
|
Ulangan
umum semester genap
|
|
|
12
s.d 14 Juni 2017
|
Kegiatan
layanan remedial/pengayaan semester genap
|
|
|
15
Juni 2017
|
Rapat
kenaikan kelas (penulisan raport semester genap)
|
|
|
17
Juni 2017
|
Pembagian
raport semester genap
|
|
|
19
Juni s.d. 1 Juli 2017
|
Libur
Ramadhan dan sekitar Idul Fitri 1438 H
|
|
|
25
s.d. 26 Juni 2017
|
Libur
umum Hari raya Idul Fitri 1438 H
|
|
|
3
s.d. 15 Juli 2017
|
Libur
semester genap TP 2016/2017 dan proses PPDB 2017/2018
|
|
|
15
Juli 2017
|
Persiapan
Tahun Pel. 2017/2018 (Pra MOPD dan pembagian kelas)
|
BAB V
P E N U T U P
Keberhasilan pelaksanaan kurikulum
mencapai tujuan yang diharapkan pada setiap satuan pendidikan sangat bergantung
sepenuhnya kepada kemampuan komponen sekolah dalam mengimplementasikan isi
kurikulum di dalam praktik pembelajaran.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang telah disusun dengan mempertimbangkan
potensi daerah, potensi sekolah, dan potensi peserta didik harus dapat
dikembangkan dan dioperasionalisasikan pada kegiatan pembelajaran dalam rangka
mengembangkan potensi-potensi tersebut sehingga fungsi kurikulum untuk
mengembangkan sumber daya pembangunan pada suatu satuan pendidikan dapat
memberikan manfaat secara signifikan.Karena itu guru dan kepala sekolah pada
tingkat satuan pendidikan harus menjadikan kurikulum tingkat satuan pendidikan
sebagai acuan formal dalam mengembangkan instrumen pelaksanaan tugas sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pembelajaran.
Kemampuan guru mengimplementasikan isi
kurikulum dalam pelaksanaan tugasnya akan tercermin pada kemampuan guru
merencanakan proses pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, dan menilai
hasil pembelajaran. Kemampuan kepala sekolah akan tercermin pada kemampuan
kepala sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas manajerial dan supervisi
pembelajaran. Kemampuan-kemampuan tersebut harus dapat dibina dan dikembangkan
secara berjenjang searah dengan tujuan yang ingin dicapai oleh kurikulum pada
satuan pendidikan sehingga isi kurikulum akan menjadi bermakna sebagai sumber
pengembangan potensi daerah, potensi sekolah, dan potensi peserta didik dalam
rangka mengembangkan sumber daya pembangunan bagi suatu daerah atau wilayah
dimana kurikulum tingkat satuan pendidikan itu dilaksanakan.
Evaluasi pelaksanaan kurikulum juga
merupakan komponen penting dalam rangka implementasi kurikulum pada tingkat
satuan pendidikan. Evaluasi pelaksanaan kurikulum dapat dilakukan dengan cara
mengukur tingkat keberhasilan guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan
pembelajaran dengan menggunakan indikator keberhasilan pencapaian prestasi
belajar peserta didik maupun prestasi sekolah yang lainnya. Evaluasi kurikulum
harus dilakukan secara komprehensip terhadap seluruh komponen-komponen integral
yang dianggap berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan kurikulum.
Komponen-komponen tersebut antara lain kepala sekolah, guru, tenaga
kependidikan lainnya di sekolah, siswa, ketersediaan sarana dan prasarana
pendidikan, keuangan, manajemen sekolah, peran serta orang tua dan masyarakat.
Hasil evaluasi dapat dimanfaatkan oleh pihak sekolah sebagai bahan masukan
dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan kurikulum pada tahun-tahun
berikutnya.
Sangat disadari bahwa kesungguhan,
komitmen, kerja keras, dan kerjasama dari para guru, kepala sekolah, dan warga
sekolah secara keseluruhan merupakan katalisator bagi terlaksananya kurikulum
tingkat satuan pendidikan dengan baik.Karena itu hal tersebut perlu
dikembangkan dari hari ke hari secara sungguh-sungguh sehingga tujuan
pendidikan yang diharapkan dapat diwujudkan secara nyata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar